Buku termasuk dalam salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf (a). Oleh karena itu, pembajakan terhadap buku adalah tindakan kriminal yang melanggar Undang-Undang. Pembajakan dalam Pasal 1 dijabarkan sebagai berikut:
"23. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."