October 26, 2019

Pernah Membajak Buku dan Membeli Buku Bajakan?


Buku termasuk dalam salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf (a).  Oleh karena itu, pembajakan terhadap buku adalah tindakan kriminal yang melanggar Undang-Undang. Pembajakan dalam Pasal 1 dijabarkan sebagai berikut:

"23. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."

Sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembajakan buku juga telah tertulis dalam Undang-Undang tersebut dalam Pasal 113. Beberapa buku ada yang menuliskan lengkap pasal ini di halaman depannya.

Dulu ketika masih kuliah, ada seorang teman yang memiliki buku karya salah satu komika terkenal tanah air. Buku tersebut sangat populer pada masanya dan banyak yang mencari. Saya heran ketika membaca buku tersebut, kertasnya seperti kertas murah dan hurufnya tidak setegas buku cetakan pada umumnya. Ternyata teman saya membeli buku itu di salah satu tempat yang memang menjual buku-buku murah. Sayangnya, banyak dari buku-buku yang dijual di sana merupakan buku bajakan.

Memang harganya jauh lebih murah dibandingkan buku aslinya, tapi kualitas tidak bisa berbohong. Selain kekurangan yang telah saya sebutkan di paragraf sebelumnya, buku bajakan juga terkadang kurang halaman. Ada halaman yang hilang karena bisa jadi pembajak buku tidak memiliki tenaga quality control. Meskipun lebih murah ya tetap rugi kalau menurut saya.

Sebagai konsumen jika membeli buku bajakan dengan segala kekurangannya saja merasa rugi, apalagi penulisnya. Salah satu penulis favorit saya, Diana Rikasari, pernah menegur seorang warganet terkait hal ini. Selain menegur, Diana juga membuka berapa nominal yang ia terima dari penjualan satu buah bukunya. Untung saja pihak yang ditegur segera memberikan klarifikasi.


Penulis buku sudah mencurahkan segala ide, tenaga, dan waktu untuk menghasilkan sebuah karya. Dengan persentase royalti yang diterimanya ternyata tidak sebesar yang kita bayangkan, saya kok tidak tega untuk membajak dan membeli buku bajakan. *seketika teringat betapa susahnya membuat skripsi*

Membeli buku asli di zaman sekarang tergolong sangat mudah. Kegiatan ini bisa dilakukan online maupun pergi langsung ke toko buku. Mizan adalah salah satu website penjual buku original yang terpercaya. Mizan sering memberikan diskon lho untuk buku-buku yang dijual di sana, lumayan banget kan bisa mendapat harga lebih murah namun kualitas bukunya tetap oke.

Membeli buku asli versi digital juga bisa. Harganya pun lebih murah. Pembayarannya bisa dengan pemotongan pulsa operator seluler, atau metode lain yang disediakan oleh toko online-nya.

Bagaimana jika tidak mau membeli tapi ingin tetap membaca buku yang asli? Bisa pinjam ke teman (yang tidak membeli buku bajakan tentu saja hehehe), ke perpustakaan, atau ke website peminjaman buku (teman blogger saya pernah mereview jasa ini di blognya).


Solusi untuk menghindari pembajakan buku sudah banyak, tergantung kita pilih yang mana. Ayo kita dukung hak cipta penulis dengan tidak membajak dan tidak membeli buku bajakan!


(Gambar dalam tulisan ini diambil dari Pixabay.com)

*

Tulisan ini disertakan dalam lomba blog MIZAN BLOG AND VLOG COMPETITION 2019.

No comments :

Post a Comment

Halo! Terima kasih sudah membaca dan meninggalkan komentar. Komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu.

Back to Top