Beberapa hari yang lalu saya dan saudara saya mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas Kabupaten Malang (Satpas = Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Pengalaman ini saya tulis di blog biar nggak lupa. Saya suka lupa hal-hal kayak gini soalnya, termasuk lupa prosedur bayar pajak kendaraan tahunan. Padahal bayarnya tiap tahun tapi tiap mau berangkat bayar suka nggak inget gimana caranya.
Kalau mau perpanjang SIM dokumen yang harus disiapkan adalah:
1. SIM lama asli
2. KTP asli
3. Fotokopi SIM lama 4 lembar
4. Fotokopi KTP 4 lembar
1. SIM lama asli
2. KTP asli
3. Fotokopi SIM lama 4 lembar
4. Fotokopi KTP 4 lembar
Kenapa 4 lembar? Karena 1 lembar untuk syarat administrasi waktu cek kesehatan sedangkan yang 3 lembar lainnya untuk syarat administrasi selanjutnya. Boleh kalau mau bawa fotokopian lebih.
Alurnya gimana?
Pertama, kami parkir motor dulu hahaha.
Parkirnya di dalam Satpas biar aman. Berdasarkan pengalaman sebelumnya dan nasihat dari bapak (dan seorang teman juga), berangkatnya usahakan pagi sekali biar nggak antre panjang. Kalau antre panjang sih masih nggak masalah ya, lha kalau sampai ditolak disuruh balik ngurus besok kan males huhu. Kami berangkat sekitar pukul 06.15 WIB.
Kedua, cek kesehatan.
Tempat cek kesehatan ada di luar kawasan Satpas, sekitar 300 meter dari gerbang masuk Satpas. Ambil formulir dulu sambil menyerahkan masing-masing 1 lembar fotokopi SIM lama dan KTP, kemudian diisi dan diserahkan kembali untuk antre dipanggil masuk ke ruang dokternya.
Tulisan yang ada di ruang praktek dokternya menunjukkan jam buka pukul 08.00 tapi dokternya jam 7 udah dateng. Terus manggil pasiennya nggak satu-satu tapi langsung barengan 20 orang. Cek kesehatannya ada tes mata rabun jauh (pakai papan Snellen Chart), tes buta warna, dan tes mengangkat kedua tangan ke depan. Pastikan sudah tau tinggi dan berat badan biar nggak disuruh ukur di sana, menghemat waktu. Cek kesehatan ini biayanya Rp. 20.000.
Ketiga, beli map dan antre formulir permohonan perpanjangan SIM.
Mapnya harganya Rp. 3.000 kalau nggak salah (kalau salah mohon dimaafkan). Belinya di koperasi di dalam Satpas. Lanjut antre untuk mendapatkan formulir permohonan perpanjangan SIM.
Di tahap ini isi mapnya ada surat kesehatan dari dokter, formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi SIM lama dan KTP masing-masing 3 lembar. Setelah ngisi formulir dan sampul map, antre lagi untuk mendapatkan nomor antrean pembayaran.
Keempat, membayar biaya perpanjangan SIM.
Selama antre menunggu panggilan pembayaran, para pemohon perpanjangan SIM akan dibriefing oleh seorang petugas agar tertib. Kami diwanti-wanti oleh petugas agar tidak berurusan dengan calo. Jika ada hal-hal yang tidak dimengerti maka kami dihimbau untuk bertanya kepada petugas. "Jangan malu bertanya! Sing pinter sing cerdas!" begitu pesan bapak petugasnya.
Antre pembayaran ini masih menggunakan nomor yang didapat dari tahap ketiga. Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000 sedangkan SIM A Rp. 80.000.
Kelima, cek validasi data sesuai e-KTP.
Tahap ini juga masih menggunakan nomor antrean dari tahap ketiga. Selama data divalidasi petugas, pemohon dihimbau untuk memeriksa ketepatan data agar cetakan di SIM baru nanti nggak ada yang salah. Setelah itu map diserahkan kepada pemohon lagi untuk diserahkan ke petugas foto.
Keenam, pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
Antrenya ini sudah nggak pakai nomor lagi, tapi berdasarkan panggilan petugas fotonya. Disediakan kaca besar untuk memeriksa penampilan.
Ketujuh, antre mengambil SIM baru.
Sambil menunggu dipanggil, absen manual dulu dan mengisi indeks kepuasan secara online. Tinggal tap layar saja guna memberikan tanggapan atas pelayanan Satpas (sangat puas, puas, tidak puas, atau sangat tidak puas).
Begitu nama kita dipanggil, udah deh selesai. SIM baru pun sudah ada di tangan, yeay! Kemarin tuh kayaknya printer Satpas lagi mbleret gitu jadi foto saya di bagian mata ada garis putihnya. Lima tahun yang akan datang baru bisa ganti. -_____-
Yaudahdehya yang penting sudah beres dan SIM nggak mati. SIM mati itu yang bagaimana? SIM mati itu yang sudah terlewat masa berlakunya. Kalau mau urus perpanjangan udah nggak bisa lagi, bisanya urus baru dengan biaya yang lebih besar dan prosedur yang lebih panjang. Lebih ribet pastinya.
Mending kalau sudah dapat SIM, usahakan urus perpanjangan SIM aja sebelum masa berlakunya berakhir. Satpas menerima pemohon yang ingin memperpanjang SIM paling tidak satu minggu sebelum masa berlakunya habis (walaupun di website tulisannya dua minggu). Kalau terlalu dini mengurus biasanya ditolak karena Satpas mendahulukan yang masa berlakunya terdekat dengan tanggal kadaluarsanya. Jadi kalau nggak terburu-buru sesuatu sabar aja ngurusnya.
Bisa online nggak? Saya kemarin coba online tapi masih belum bisa. Konfirmasinya nggak masuk-masuk ke email saya. Ada yang pernah coba urus perpanjangan SIM online dan berhasil? Monggo bagi-bagi ceritanya. ^^
p.s.
Saya dan saudara saya pulang pukul 11.15 WIB. Total waktu mengurus perpanjangan SIM sekitar 5 jam. Lama di antrenya hahaha.
*
Wah blogpost yang bermanfaat banget nih mbak. Kebetulan pertengahan tahun depan sim saya habis. Ternyata nggak sulit ya ngurus perpanjangan sim. Tapi memakan waktu yang lumayan juga, kayaknya harus izin ngantor deh nih kalau mau ngurusnya.
ReplyDeleteTerima kasih😊 betul nggak sesulit yang aku bayangkan sebelumnya, iya mbak harus minta izin dari kantor karena ngurusnya makan waktu lumayan banyak
Delete