Akhirnya setelah lima tahun berlalu paspor saya habis juga masa berlakunya. Pertama kali membuat paspor itu di tahun 2015 yang antrenya milih sistem manual bukan online (sudah saya tulis di tulisan Urus Paspor tanpa Calo). Sedangkan untuk "perpanjang" paspor tahun ini menggunakan sistem antre online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.